Blog Tuttorial Tips dan Update Informasi

Lazada Indonesia

Sistem Bikameral Dalam Parlemen Indonesia

Sistem Bikameral Dalam Parlemen Indonesia. Dalam sistem keparlemenan dunia, dikenal dua istilah yang biasa digunakan oleh negara demokrasi yaitu Unikameral dan Bikameral. Unikameral adalah sistem parlemen satu kamar sedangkan Bikameral adalah sistem parlemen dua kamar. Sistem bikameral ditandai dengan adanya dua kamar yang memiliki nama masing-masing. Kamar pertama biasanya selalu lebih penting dari kamar kedua.

Arend Lijphart menjelaskan ada dua model sistem bikameral yang ada didunia yaitu; (1) Bikamelisme Kuat (Strong Bicamerlisme); dan (2) Bikameralisme Lunak (Weak Bicameralisme). Sistem parlemen Indonesia yang tercermin dalam lembaga MPR terdiri dari dua kamar yaitu DPR dan DPD. Di Indonesia Lembaga DPD memiliki kewenangan yang terbatas dibandingkan dengan DPR, meski keduanya memiliki masa jabatan periode yang sama yaitu 5 tahun. Keterbatasan wewenang itulah yang membuat sistem bikameral Indonesia menganut weak bicameralisme system.

Sistem Bikameral Dalam Parlemen Indonesia
Dalam sejarah perkembangan politik Indonesia sebelumnya, yaitu pada masa Orde lama pernah juga tercatat pernah  menggunakan sistem dua kamar, ketika terbentuk RIS (Republik Indonesia Serikat) pada tahun 1949-1950. Saat itu parlemen Indonesia terdiri dari DPR dan Senat. Namun dengan waktu yang relatif sangat singkat itu, Senat belum membuktikan kinerjanya sebagai lembaga penyeimbang di parlemen karena bentuk negara Indonesia kembali menjadi NKRI.

Maswadi Rauf mengatakan dilihat dari sejarah perkembangan politik Indonesia moderen, lembaga negara yang khusus mewakili kepentingan daerah bukanlah sebuah ide baru, karena Indonesia pernah memiliki Senat pada masa Republik Indonesia Serikat (RIS). Namun perlu dicatat bahwa Senat pada masa itu tidak memiliki kesempatan yang cukup banyak untuk bekerja karena munculnya kemelut politik yang menuntut dihapuskannya sistem federal di Indonesia.

Perubahan yang terjadi dalam sistem parlemen Indonesia membuktikan bahwa sejatinya proses demokratisasi Indonesia terus berjalan dalam tujuan memperbaiki sistem politik yang ada agar Indonesia menuju kepada arah masa depan politik yang lebih baik. Meski saat ini bentuk negara Indonesia adalah kesatuan (NKRI), tidak menutup kemungkinan kedepan sistem parlemen Indonesia dapat memberikan ruang perubahan bagi terwujudnya sistem politik ideal bagi bangsa ini.

Amandemen yang dilakukan adalah bagian dari upaya yang patut dihormati meski dengan segala keterbatasannya. Kedepan keterbatasan wewenang lembaga DPD dapat terus dimaksimalkan dan disempurnakan tentunya jika DPD diisi oleh anggota-anggota yang memiliki kredibilitas dan skill yang memadai serta integritas kebangsaan. Sehingga tidak semata menonjolkan ekses primordialisme daerah yang berlebihan yang berdampak terhadap NKRI dan Sistem Bikameral Dalam Parlemen Indonesia.
Tag : Ceritaku, Politik
3 Komentar untuk "Sistem Bikameral Dalam Parlemen Indonesia"

maaf hanya sekedar bertanya.. kalau sistem parlemen di indonesia weak bicameralisme dimana kedudukan MPR? apakah yang ada di ranah legislatif itu hanya DPR dan DPD saja? makasi

Kedudukan MPR tetap sebagai lembaga tinggi negara yang hanya memiliki wewenang untuk amandemen UUD 45 dalam hal fungsi legislasi. Sedangkan disebut weak bicameralisme itu karna posisi DPD memiliki wewenang yang sangat terbatas dimana DPD tidak memiliki fungsi menetapkan Undang-undang hanya sebatas usulan atau rencana Undang-undang

trimakasih atas informasinya mantap tulisanya

Apa Komentarmu ?
Catatan :
1. Gunakan bahasa yang baik dan sopan dalam berkomentar
2. Berkomentar lah sesuai dengan tema artikel.
3. Dilarang menuliskan link aktif di kolom komentar, NO SPAM
4. Share this post G+1 sebagai support blogger Indonesia

Back To Top